Jadi Penipu, Tukang Bebek Mengaku Bisa Masukkan Jadi Anggota TNI

masukkan jadi anggota TNI

TOPMETRO.NEWS – Ngaku bisa masukkan jadi anggota TNI, Marsam alias Sam (50) berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Pelaku nekat menipu korbannya Sukisno (49) warga Dusun IV, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang mengaku bisa masukkan jadi anggota TNI.

Masukkan Jadi Anggota TNI Penipu Raih Untung

Sebenarnya kejadian ini bermula tahun 2018 silam, ketika itu Korban Sukisno mendatangi rumah tersangka Marsam alias Sam berniat ingin memasukan anaknya Setiawan (21) menjadi anggota TNI,

Korban Tergiur Setuju

Pelaku pun mencoba menyakinkan korban dengan menghubungi temannya di daerah kota Medan. Singkat cerita, Pelaku menyakinkan korbannya dengan uang senilai Rp 100 Juta bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI, korban pun tergiur dan menyetujuinya.

Korban pun melakukan transaksi kepada tersangka secara bertahap, pertama sebanyak Rp 30 Juta dan transfer tahap kedua sebanyak Rp 70 juta kepada korban.

Dikembalikan Cuma Rp 59 Juta

Alih-alih anaknya menjadi anggota TNI, anak korban tidak terpilih atau lulus saat seleksi menjadi anggota TNI, Korban pun mencoba menghubungi tersangka untuk mempertanyakan tentang anak korban tidak terpilih menjadi anggota TNI.

Tersangka pun berdalih anak korban kalah saat melaksanakan seleksi jasmani dan berjanji akan mengembalikan uang korban, tersangka pun mengembalikan uang korban hanya Rp 59 Juta dan mengaku akan membayar sisanya kepada korban.

Korban menunggu janji tersangka namun tak kunjung dibayar, Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/17/I/2020/SU/RES SERGAI tanggal 10 Januari 2020.

Uang Sudah Habis Bikin Bisnis

Tersangka Marsam alias Sam berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) di rumahnya Dusun II, Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Senin (8/6/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Kepada petugas bapak empat anak ini mengaku, belum bisa mengembalikan Uang korban karena telah habis digunakan untuk membangun warung miliknya di daerah Aceh, karena bangkrut tersangka kembali ke rumahnya dengan alih profesi sebagai penjual bebek.

Terancam 4 Tahun Penjara

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.

”Modusnya tersangka bisa menjadikan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat uang Rp. 100 Juta, namun karna gagal menjadi anggota TNI tersangka hanya mengembalikan uang Rp 40 juta dan Rp 19 juta digunakan untuk tes menjadi anggota TNI, sisanya digunakan tersangka untuk membuat rumah makan di daerah Aceh,” kata Kapolres.

Pelaku kini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, dan terancam terjerat pasal 378 atas pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA | Terbukti Penipuan, Oknum Pengusaha Abdul Latif Dipidana 2 Tahun

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oknum pengusaha perhotelan Abdul Latif (54), Rabu (3/6/2020), di Ruang Cakra 6 PN Medan divonis dua tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU dari Kejari Medan Febrina Sebayang. Bahwa dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 378 KUHPidana, telah terbukti.

reporter | Dpsilalahi
sumber\foto | matatelinga

Related posts

Leave a Comment